Pembahasan RUU PKS Harus Komprehensif Sesuai Nilai Pancasila dan Budaya Bangsa

25-08-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait pembahasan RUU PKS. Foto : Mentari/mr.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Al Muzzammil Yusuf mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Baleg DPR RI secara komprehensif yang sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Bangsa Indonesia.

 

Selain berdasarkan Pancasila dan budaya bangsa, komprehensivitas pembahasan tersebut juga harus sesuai konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 28G, yang menyebut bahwa bukan hanya perempuan tapi seluruh warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 

“Dalam konteks hubungan seksual, Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 pun sudah memperluas, kekerasan seksual tidak hanya pria wanita, tapi juga lintas gender. Jadi semua bentuk kekerasan atau kejahatan seksual itu keputusan MK sudah mengarah ke situ,” ujar Al Muzzammil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan Aliansi Pekerja/Buruh Garmen Alas Kaki dan Tekstil Indonesia (APBGATI) terkait pembahasan RUU PKSdi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

 

Diketahui, APBGATI memberikan dukungan terhadap RUU PKS, dikarenakan terjadi kekosongan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama bagi perempuan pekerja di pabrik. Menurut APBGATI, poin tindakan kekerasan seksual di dalam UU yang sudah eksisting sejauh ini, yaitu UU KUHP hanya mencakup dua hal, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan. Sementara dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, di antaranya pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, dan sebagainya.

 

“Oleh karena itu, ketika bicara tentang ada pemaksaan aborsi, pemaksaan pelacuran, kita kan tidak sedang hanya bicara yang sedang dipaksa. Kalau tidak dipaksa, apakah ini yang akan kita hidupkan di dunia perburuhan? Kan tidak juga. Ini kalau bicara komprehensif seperti itu. Setuju kita, tidak boleh dipaksa aborsi dan pelacuran, bahkan aborsi dan pelacuran tanpa dipaksa pun juga tidak boleh. Inilah aspek komprehensif,” ujar Al Muzzammil.

 

Selain itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menganalogikan pembahasan RUU PKS seperti dalam dua rel. Rel pertama yaitu aspek kekerasan seksual, rel kedua adalah norma bangsa, Pancasila, dan agama. Jadi, menurutnya pelacuran atau aborsi baik dipaksa maupun tidak dipaksa, tidak boleh. Pun soal perzinahan.

 

“Kalau (negara) barat tidak perlu melarang perzinahan, karena norma mereka cukup selama tidak ada kekerasan. Solusi bagi barat, tidak solusi bagi kita,” tegas Anggota Komisi I DPR RI ini. Karena itu, Al Muzzammil menegaskan Baleg DPR RI tidak mengulur-ngulur pembahasan RUU PKS ini. Sehingga, produk hukum yang dihasilkan tidak malah melahirkan kekosongan norma, yaitu melegalkan aspek-aspek yang dilarang oleh agama.

 

“Bahkan, kita akan beri hukuman sekeras-kerasnya untuk mereka yang melakukan pelecehan seksual. Apapun jenis kelaminnya. Baleg dalam posisi itu. Jadi kalau teman-teman APBGATI mengatakan ada kekosongan hukum, lalu kita ingin membuat UU saya setuju. Justru kita ingin hadirkan UU yang komprehensif, antisipatif, dengan rujukan nilai Pancasila dan budaya bangsa,” tutup legislator dapil Lampung I tersebut. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...